Sejak tahun 2004 yang lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan layanan informasi pajak kendaraan bermotor via SMS. Untuk menggunakannya, cukup ketik “JATENG <spasi> <nomor polisi kendaraan>”, misalnya “JATENG AD5918EA” atau “jateng ad5918ea” (case-insensitive), dan kirim ke nomor 7070. Setelah itu, tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan SMS seperti berikut. (Saya tata sedikit agar mudah dibaca.)

SURAKARTA;
AD5918EA;
SPM/SEPEDA MOTOR;
HONDA/ND125;
2004;
HITAM;
MASA PAJAK:17-04-2009;
PKB: Rp 130.500;
BBN2: Rp 87.000;
JR: Rp 35.000;
(LUNAS);
SKA

Dalam SMS tersebut kita mendapatkan informasi singkat mengenai kendaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan pajaknya. Untuk diketahui, PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, BBN2 adalah Bea Balik Nama, dan JR adalah Jasa Raharja. Layanan ini berguna bagi Anda saat Anda ingin membeli kendaraan bermotor karena sejauh yang saya tahu, pajak kendaraan bermotor merupakan satu hal penting dalam penentuan keputusan transaksi Anda. ^_^

Dalam berita yang dirilis Suara Merdeka pada tanggal 16 Oktober 2004, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah Drs Kusdijanto BW MM mengutarakan bahwa:

”Memang, kami merahasiakan nama pemilik mobil/sepeda motor. Sebab, kami khawatir informasi pemilik mobil itu bisa dimanfaatkan orang-orang yang punya niatan tidak baik. Sungguhpun informasinya hanya singkat, namun bisa memberi gambaran berapa yang harus dibayar wajib pajak atas mobil atau sepeda motor bekas yang akan dibeli, termasuk memastikan bahwa kendaraan bermotor itu bukan barang curian.”

Sebab, jika mobil bekas itu barang curian, maka jawaban yang akan diterima di ponsel itu, misalnya : H338RS, diblokir. Dilaporkan hilang dicuri dst, dst.

Sayangnya, setelah 4 tahun layanan ini berjalan, informasi mengenai kendaraan bermotor yang dicuri belum juga berjalan dengan baik. Buktinya adalah SMS yang saya cantumkan di atas. Data tersebut merupakan data kendaraan bermotor yang telah “dipinjam” orang sejak Juli 2008 yang lalu. (Baca kisah tersebut di sini.) Padahal, hilangnya kendaraan ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian pada hari itu juga. Kalau sampai detik ini data pajak kendaraan masih ditampilkan dengan normal, tampaknya koordinasi Polri dengan Dispenda tidak berjalan dengan baik.

Di kemudian hari, saya harap koordinasi Polri dengan Dispenda dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, setiap pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Kepolisian dapat langsung diketahui oleh Dispenda, sehingga Dispenda dapat segera meng-update informasi kendaraan terkait dalam sistemnya dan memberikan informasi yang benar kepada orang yang membutuhkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, format SMS-nya adalah “METRO <spasi> <nomor polisi kendaraan>”, misalnya “METRO B1234XYZ” atau “metro b1234xyz”, dan dikirim ke nomor 1717.

4 Responses to “Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via SMS”

  1. timbang Says:

    kalo buat jogja gimana formatnya and dikirrim ke nomer brapa??

  2. Joko Says:

    Makasih banget infonya. Sangat membantu saya dan rekan2 lain yg mau pajak kendaraan mereka. Trims.

  3. nova Says:

    ada info cara mendirikan pajak online


  4. baru tau ane tentang itu


Leave a Reply